SFAN Divestasi 51,95% Saham DPI ke SFC, Ubah Pengendalian
PT Surya Fajar Corpora, pemegang saham SFAN, berencana mengambil alih 51,95% saham anak usaha DPI dari SFAN sehingga pengendalian DPI beralih ke induk usaha.
18 Agustus 2026Sumber: Keterbukaan Informasi IDX
Ilustrasi AI
Arahnya ke mana Netral
Laporan ini condong netral bagi Surya Fajar Capital, karena saham DPI berpindah ke sesama pihak dalam satu grup usaha, yakni pemegang saham SFAN sendiri, tanpa nilai transaksi yang diungkap sehingga tidak bisa dipastikan untung atau rugi finansial bagi Perseroan. Yang tersentuh adalah ekuitas dan aset dalam laporan keuangan konsolidasi SFAN, sebab begitu pengendalian DPI beralih ke SFC, kinerja DPI tidak lagi ikut digabung ke laporan keuangan Perseroan, padahal empat hari sebelumnya DPI baru saja melunasi pinjaman Rp13,88 miliar ke SFAN. Yang perlu dipantau berikutnya adalah masa keberatan 14 hari sejak pengumuman 18 Agustus 2026, yang berakhir sekitar 1 September 2026, bagi kreditur atau pihak berkepentingan terhadap DPI, serta kelanjutan proses hukum pengalihan saham setelah masa itu berakhir.
PT Surya Fajar Capital Tbk (SFAN) melaporkan kepada Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan bahwa Perseroan berencana merestrukturisasi entitas anaknya, PT Digitalisasi Perangkat Indonesia (DPI), yang selama ini 51,95 persen sahamnya dimiliki SFAN. Dalam rencana itu, PT Surya Fajar Corpora (SFC), yang merupakan pemegang saham SFAN sendiri, akan mengambil alih seluruh 51,95 persen saham DPI tersebut langsung dari SFAN. Laporan bernomor 059/SFC-CS/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 itu ditandatangani Ivo Rustandi selaku Direktur Utama SFAN, dengan tujuan transaksi disebutkan untuk restrukturisasi grup dalam rangka menyederhanakan struktur usaha.
Pengumuman resmi pengambilalihan saham DPI, yang diterbitkan sesuai Pasal 127 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan transaksi ini akan mengakibatkan beralihnya pengendalian dalam DPI dari SFAN ke SFC. Kreditur atau pihak berkepentingan yang keberatan atas rencana ini diberi waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal pengumuman, yakni sampai sekitar 1 September 2026, untuk menyampaikan keberatan tertulis beserta alasannya ke alamat DPI di Indonesia Stock Exchange Tower II Lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, Jakarta Selatan.
SFAN menyatakan tidak ada dampak material dari rencana ini terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Dokumen yang diterima IDX tidak mencantumkan nilai transaksi pengalihan saham tersebut.
Penilaian arah di atas menyangkut fundamental emiten, bukan anjuran membeli atau menjual saham.
SFANPT Surya Fajar CapitalDPIrestrukturisasi
Foto ilustrasi dibuat dengan AI. Bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari keterbukaan informasi resmi yang disampaikan emiten ke Bursa Efek Indonesia. Catatan redaksi bersifat penjelasan, bukan rekomendasi investasi.
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.