PT Singaraja Putra Tbk (SINI) mulai mencairkan pinjaman modal kerja senilai total Rp1,18 triliun kepada dua anak usahanya di sektor tambang batu bara, PT Persada Kapuas Prima (PKP) dan PT Pasir Bara Prima (PBP), terhitung sejak 21 Agustus 2026. Dari total tersebut, PKP menerima paling banyak Rp633,25 miliar dan PBP paling banyak Rp547,03 miliar, keduanya dengan bunga 10,95 persen per tahun. Pinjaman ini untuk mendanai kegiatan operasional PKP dan PBP, antara lain biaya jasa kontraktor tambang dan pengangkutan batu bara (hauling), pembelian bahan bakar, biaya pengolahan, logistik, pemeliharaan infrastruktur, pengendalian mutu, serta biaya umum dan administrasi. Tenor pinjaman tiga tahun sejak pencairan pertama dan dapat diperpanjang tiga tahun lagi.
Transaksi ini merupakan tindak lanjut dari rencana penggunaan dana hasil penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) Perseroan, yang pernyataan efektifnya sudah diterbitkan OJK sejak 30 Juni 2026 lewat surat No. S-79/D.04/2026. Karena ekuitas SINI tercatat negatif dalam laporan keuangan per 30 Juni 2026, materialitas transaksi dihitung dari total aset, bukan ekuitas, sesuai POJK 17/2020. Berdasarkan perhitungan itu, nilai transaksi mencapai 21,76 persen dari total aset Perseroan, tergolong Transaksi Material tapi masih di bawah ambang 25 persen yang mewajibkan persetujuan RUPS, sehingga transaksi ini boleh dijalankan tanpa persetujuan pemegang saham dalam rapat umum.
PKP dan PBP berstatus anak usaha SINI secara tidak langsung, dikendalikan lewat PT Dwi Daya Swakarya (DDS) dengan kepemilikan efektif 60 persen, sehingga transaksi ini juga tergolong Transaksi Afiliasi menurut POJK 42/2020. Perseroan menegaskan transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak ada perbedaan kepentingan ekonomis antara Perseroan dengan direksi, komisaris, atau pemegang saham utamanya. Sesuai aturan Transaksi Material, Perseroan tetap wajib menggunakan jasa penilai independen untuk menentukan kewajaran transaksi ini.
