PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (SIPD) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul surat permintaan penjelasan bernomor S-11127/BEI.PP1/08-2026 yang diterima perseroan pada 28 Agustus 2026, terkait volatilitas transaksi efek sahamnya. Surat tanggapan bernomor 061/Corp-CS-K/VIII/26 tertanggal 31 Agustus 2026 itu ditandatangani oleh Natanael Yuyun Suryadi, Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan SIPD.

Dalam tanggapannya, perseroan menjawab enam pertanyaan standar yang biasa diajukan bursa saat ada pergerakan transaksi tidak wajar. SIPD menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai maupun harga efeknya sebagaimana diatur POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan Peraturan Bursa Nomor I-E, serta tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu yang belum dilaporkan sesuai POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang pelaporan kepemilikan saham.

Perseroan juga menegaskan tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan yang dapat berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa, dan operasional bisnisnya berjalan normal. Corporate Secretary turut mengonfirmasi langsung kepada pemegang saham utama dan pengendali perseroan, yang menyatakan tidak memiliki rencana tertentu terkait kepemilikan sahamnya yang bisa memengaruhi harga efek atau status pencatatan SIPD di bursa.

Isi lengkap dokumen tidak mencantumkan berapa besar volatilitas harga atau volume transaksi yang memicu permintaan penjelasan tersebut.