PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) menandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat atau Conditional Merger Agreement (CMA) pada 30 Oktober 2026 dengan anak usahanya, PT Baturaja Multi Usaha (BMU). SMBR saat ini menguasai 99,94 persen modal ditempatkan BMU, sehingga rencana ini pada dasarnya menyatukan dua badan hukum yang sahamnya sudah hampir seluruhnya dipegang oleh induk yang sama. Perseroan menyebut langkah ini sebagai bagian dari rencana streamlining atau upstream merger, yakni penyederhanaan struktur perusahaan di dalam grup.

Berdasarkan perjanjian itu, setelah penggabungan resmi berlaku, SMBR akan menjadi entitas yang menerima penggabungan atau surviving entity, sementara BMU akan berakhir demi hukum tanpa melalui proses likuidasi. Namun penggabungan ini belum otomatis berjalan. Dokumen menyebut transaksi baru akan efektif setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan persetujuan dari para pihak serta otoritas berwenang diperoleh, dengan tetap mengacu pada anggaran dasar masing-masing perusahaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam laporan keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Corporate Secretary SMBR Hari Liandu menyatakan transaksi ini tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan. Laporan ini muncul tak lama setelah SMBR sebelumnya memberi sinyal akan ada aksi korporasi menyusul persiapan audit laporan keuangan kuartal III, dan CMA ini tampak menjadi salah satu wujud dari rencana tersebut.