Samudera Indonesia Tbk (SMDR) mengirim surat resmi bernomor SR.26.09.050/CS/SI kepada Bursa Efek Indonesia pada 14 September 2026, menanggapi permintaan penjelasan BEI melalui surat nomor S-11651/BEI.PP2/09-2026 tanggal 10 September 2026 mengenai volatilitas transaksi efek perseroan. Surat itu ditandatangani oleh Idaman Putri Erwin selaku Sekretaris Perusahaan.

Dalam jawabannya, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material apa pun yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, sebagaimana diatur POJK Nomor 31/POJK.04/2015, selain yang sudah dilaporkan lewat sistem SPEOJK/IDXNet. Perseroan juga menegaskan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu, baik berupa perubahan kepemilikan maupun penjaminan saham, sesuai ketentuan POJK Nomor 4 Tahun 2024. Selain itu, perseroan menyatakan tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan mendatang yang berdampak pada pencatatan sahamnya di bursa, maupun informasi material lain yang belum diungkapkan ke publik.

Poin lain yang disampaikan adalah konfirmasi dari pemegang saham utama perseroan, yang menyatakan saat ini dan dalam waktu terdekat tidak ada rencana apa pun terkait kepemilikan sahamnya di SMDR. Perseroan menambahkan bahwa jika pemegang saham utama itu kelak melakukan tindakan atau transaksi atas sahamnya, hal tersebut akan mengikuti ketentuan pasar modal yang berlaku.