PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menjawab permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia terkait volatilitas transaksi efeknya. Permintaan itu disampaikan BEI lewat surat nomor S-12073/BEI.PP2/09-2026 tertanggal 17 September 2026, dan dijawab perseroan melalui surat nomor 0708/IX/DIR/SMRA/26 tertanggal 18 September 2026 yang ditandatangani Corporate Secretary Lydia Tjio.

Dalam jawabannya, SMRA menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal sesuai Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi, maupun ketentuan serupa dalam Peraturan Bursa Nomor I-E. Namun perseroan mengakui adanya berbagai pemberitaan media massa terkait asas praduga tak bersalah dalam kasus yang disebut sebagai kasus BPN Bogor, tanpa merinci lebih lanjut substansi kasus tersebut. Perseroan juga menyatakan tidak mengetahui aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan dan penjaminan saham.

SMRA menegaskan belum memiliki rencana aksi korporasi dalam tiga bulan ke depan yang berdampak pada pencatatan sahamnya di bursa, dan tidak ada informasi material lain yang belum diungkapkan ke publik. Perseroan juga menyatakan telah mengonfirmasi langsung kepada pemegang saham utama, yang menjawab saat ini tidak memiliki rencana apa pun terkait kepemilikan sahamnya di perseroan.