PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sebuah transaksi afiliasi berupa pengurangan modal yang terjadi di antara dua perusahaan yang sama-sama dikendalikan perseroan. Laporan bertanggal 17 September 2026 ini merujuk pada peristiwa yang terjadi sehari sebelumnya, 16 September 2026, dan disampaikan sesuai kewajiban keterbukaan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Berdasarkan rincian yang dilampirkan, perusahaan yang melakukan pengurangan modal adalah PT Kharisma Intan Properti. Pemegang saham yang mengurangi penyertaan modalnya di perusahaan tersebut adalah PT Summarecon Investment Property, yang juga merupakan perusahaan terkendali SMRA. Nilai pengurangan modal tercatat Rp10 miliar, dengan tanggal persetujuan perubahan anggaran dasar pada 16 September 2026. Surat laporan ditandatangani secara elektronik oleh Corporate Secretary SMRA, Lydia Tjio.

Dalam laporannya, manajemen SMRA menyatakan bahwa transaksi ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.