PT Sunter Lakeside Hotel Tbk (SNLK) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 7 September 2026, menjawab permintaan penjelasan bursa bernomor S-11282/BEI.PP1/09-2026 tanggal 3 September 2026 terkait laporan keuangan perseroan per 31 Desember 2025 dan per 30 Juni 2026. Surat yang ditandatangani Corporate Secretary Emma Madalina ini menjawab dua belas poin pertanyaan bursa, mulai dari lonjakan rugi, penyusutan aset, hingga transaksi dengan pihak berelasi.
Poin paling mencolok adalah rugi tahun berjalan 2025 yang melonjak 182,4 persen menjadi Rp4,45 miliar, dari sebelumnya Rp1,58 miliar pada 2024. Kenaikan rugi ini terjadi bersamaan dengan pendapatan yang turun 12,9 persen, dari Rp52,85 miliar menjadi Rp46,01 miliar. Perseroan menjelaskan penyebabnya adalah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang memangkas tajam perjalanan dinas dan kegiatan rapat atau pelatihan instansi pemerintah, segmen yang selama ini menjadi andalan tingkat hunian hotel, ditambah perlambatan ekonomi yang menekan permintaan dari korporasi swasta. Perseroan sudah tiga tahun berturut-turut mencatat rugi sebelum pajak, yaitu Rp1,54 miliar pada 2023, Rp1,70 miliar pada 2024, dan Rp4,46 miliar pada 2025, namun manajemen menegaskan auditor independen telah menilai tidak ada masalah dengan kelangsungan usaha perseroan.
Untuk menekan biaya, jumlah karyawan perseroan dipangkas dari 32 orang menjadi 14 orang, turun 56,3 persen, meski di sisi lain liabilitas imbalan kerja untuk karyawan kontrak justru naik 116,3 persen. Aset tetap, pos terbesar dalam neraca, susut 4,59 persen dari Rp102,2 miliar menjadi Rp97,5 miliar karena belanja modal tahun ini hanya Rp1,08 miliar, jauh di bawah beban penyusutan yang mencapai Rp5,71 miliar. Manajemen menyebut kondisi aset tetap masih memadai, dengan tambahan dana pemeliharaan Rp1,2 miliar dan opname fisik oleh auditor pada akhir Desember 2025. Piutang usaha juga naik 45,9 persen menjadi Rp2,09 miliar, dengan perubahan komposisi debitur karena pelanggan besar di 2024 sudah melunasi pembayarannya pada 2025.
Perseroan turut mengungkap sejumlah transaksi dengan pihak berelasi. Sewa fasilitas pendingin dengan PT First National Cooling Industry diperpanjang untuk periode 2026-2030 senilai total Rp31,40 miliar, mengikuti tarif penilai independen KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tahun 2020. Properti investasi di Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta, yang sebelumnya disewakan dengan skema bagi hasil ke pihak berelasi PT Dirga Surya, kini disewakan langsung ke pihak ketiga PT MCR Bangun Persada sejak November 2025 hingga November 2028 senilai Rp2,25 miliar, termasuk uang muka Rp625 juta yang sudah diterima. Perseroan juga mencatat uang muka dari sejumlah agen perjalanan daring yang bersifat mengikat dan tidak bisa dikembalikan, yaitu Trip.com Rp1,22 miliar, Agoda Rp661 juta, Dida Travel Rp500 juta, dan Traveloka Rp239 juta. Di sisi hukum, perseroan menyatakan telah memenangkan gugatan sengketa sewa senilai Rp12 miliar yang diajukan sejak 2022, dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap setelah peninjauan kembali di Mahkamah Agung, sehingga tidak berdampak pada kondisi keuangan perseroan.
