PT Ananta Energi Asia (AEA), perusahaan yang 99,99 persen sahamnya dimiliki PT Solusi Environment Asia Tbk (SOFA), menerima permintaan penyetoran modal dari PT Weiming Nusantara Gamma (WNG), konsorsium proyek pengolahan sampah menjadi listrik (waste-to-energy) di Bogor Raya tempat AEA memegang 10 persen saham. Untuk membayar kewajiban setoran sebesar US$900.000 itu, AEA menerima pinjaman dari PT Asia Investment Capital (AIC), yang juga merupakan pemegang saham pengendali SOFA dengan kepemilikan 70,97 persen, sebesar Rp16,3 miliar. Pinjaman berbunga 1 persen per tahun, berjangka waktu lima tahun sejak dana cair, tanpa jaminan, dan dapat dilunasi lebih cepat tanpa biaya atau penalti. Transaksi tercatat berlaku sejak 5 Oktober 2026.

Nilai pinjaman setara 48,87 persen dari ekuitas SOFA per 30 Juni 2026 yang sebesar Rp33,35 miliar, melampaui ambang 20 persen yang membuatnya digolongkan Transaksi Material menurut aturan OJK. Karena nilainya tidak sampai 50 persen ekuitas, transaksi ini tidak memerlukan persetujuan RUPS. Karena dilakukan antara AEA selaku perusahaan terkendali dan AIC selaku pengendali SOFA, transaksi ini juga tergolong Transaksi Afiliasi, namun direksi dan komisaris SOFA menyatakan tidak ada benturan kepentingan di dalamnya.

Manajemen menjelaskan pinjaman dari AIC dipilih ketimbang pinjaman bank karena WNG memberi tenggat penyetoran modal sampai 23 September 2026, dengan denda keterlambatan 0,02 persen per hari atau setara 7,3 persen per tahun, jauh lebih mahal dari bunga pinjaman AIC yang hanya 1 persen per tahun. Dengan asumsi setahun, bunga pinjaman ini hanya Rp163 juta dibanding potensi denda Rp1,1899 miliar jika AEA terlambat bayar. Pinjaman ini juga berfungsi sebagai pendanaan sementara sebelum SOFA menyelesaikan rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) yang sebelumnya ditargetkan tahun 2026 namun kini mundur ke 2027, karena sebagian dana rights issue itu rencananya dipakai AEA untuk melunasi pinjaman ini.

Dari sisi dampak keuangan, rasio liabilitas terhadap ekuitas SOFA secara konsolidasian naik dari 39,78 persen menjadi 88,65 persen akibat tambahan utang ini, sementara rasio utang terhadap ekuitas naik dari 0,011 kali menjadi 0,500 kali. Di sisi lain, likuiditas jangka pendek justru membaik karena kas bertambah tanpa tambahan utang jangka pendek, dengan current ratio naik dari 1,588 kali menjadi 2,817 kali. Penilai independen KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan menyimpulkan transaksi ini wajar dan memberikan nilai tambah kumulatif sekitar Rp244 juta pada laba dan ekuitas SOFA dari semester dua 2026 hingga 2031, berasal dari penghematan biaya dibanding potensi denda keterlambatan.