PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk (SRAJ) melaporkan ke Bursa Efek Indonesia soal transaksi afiliasi berupa peningkatan modal ditempatkan dan disetor pada anak usahanya, PT Anugrah Inti Karya (AIK). Modal ditempatkan dan disetor AIK naik dari Rp325.835.600.000 menjadi Rp347.535.600.000, atau bertambah Rp21,7 miliar. Dasar transaksinya adalah Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham AIK Nomor 07 tanggal 21 September 2026 yang dibuat di hadapan notaris Dini Herawati, dan sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM lewat surat penerimaan pemberitahuan tertanggal 25 September 2026.

Penambahan modal ini dilakukan dengan mencatatkan setoran modal dimuka yang sebelumnya sudah ditempatkan SRAJ ke AIK menjadi modal ditempatkan dan disetor resmi. Dengan kata lain, dananya sudah lebih dulu mengalir ke AIK sebagai uang muka, dan transaksi ini hanya memformalkan statusnya jadi modal saham. Jonathan Tahir, pemegang saham minoritas AIK, melepas hak memesan efek terlebih dahulu atas saham baru tersebut, sehingga seluruh saham baru diambil oleh SRAJ. Setelah transaksi, SRAJ memegang 3.475.256 lembar saham AIK senilai Rp347.525.600.000, sementara Jonathan Tahir tetap memegang 100 lembar saham senilai Rp10.000.000.

SRAJ menyatakan nilai setoran modal ini setara 1,99 persen dari ekuitas perusahaan per 30 Juni 2026 yang tercatat Rp1.091.118.000.000, sehingga transaksi ini tidak masuk kategori transaksi material menurut POJK 17/2020, dan hanya wajib dilaporkan sebagai transaksi afiliasi berdasarkan POJK 42/2020 karena SRAJ adalah pemegang saham AIK dengan kepemilikan 99,994 persen sebelum transaksi. Perusahaan menyebut tujuan transaksi ini untuk mendukung pertumbuhan dan memperkuat struktur permodalan AIK.