PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) menandatangani Perubahan Ketiga atas Perjanjian Kredit dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk pada 28 Oktober 2026. Perjanjian yang awalnya diteken 9 Desember 2024 ini memperpanjang jangka waktu fasilitas kredit senilai Rp2 triliun sampai dengan 31 Oktober 2027. Peminjam dalam perjanjian ini bukan SUPR sendiri, melainkan empat pihak sekaligus: SUPR, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST).

Nilai fasilitas Rp2 triliun itu setara 24,93 persen dari ekuitas SUPR berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025, sehingga transaksi ini masuk kategori transaksi material menurut aturan OJK. Meski begitu, transaksi ini dikecualikan dari keharusan memakai jasa penilai independen karena tergolong pinjaman langsung dari bank. Dalam perjanjian ini, Protelindo dan Iforte memberikan jaminan perusahaan atau corporate guarantee, yaitu komitmen tertulis bahwa mereka ikut menanggung kewajiban pembayaran apabila Para Peminjam gagal bayar.

Protelindo tercatat sebagai pemegang 99,93 persen saham SUPR secara langsung dan tidak langsung, sementara Iforte adalah anak usaha Protelindo yang 99,99 persen sahamnya dimiliki Protelindo, dan IBST adalah anak usaha Iforte dengan kepemilikan serupa. Karena hubungan kepemilikan ini, transaksi digolongkan sebagai transaksi afiliasi sesuai POJK 42, tetapi perseroan menyatakan ini bukan transaksi benturan kepentingan. Manajemen SUPR menyebut perpanjangan fasilitas ini tidak berdampak negatif material terhadap operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.