PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) menyampaikan salinan pengumuman dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) soal perpanjangan kedua masa penawaran tender sukarela atau voluntary tender offer (VTO) atas saham SUPR. Perpanjangan ini berlangsung selama 28 hari, mulai 24 September 2026 pukul 08.30 WIB hingga 21 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB. Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 54/2015, total masa pelaksanaan VTO paling lama 90 hari, sehingga periode kedua ini menjadi periode terakhir penawaran tender Protelindo atas saham SUPR.

Harga penawaran tetap sama seperti sebelumnya, yaitu Rp45.000 per saham. Pemegang saham publik yang ingin ikut serta wajib melengkapi dan menyerahkan dokumen ke perusahaan sekuritas atau bank kustodian masing-masing paling lambat 21 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB, dengan pembayaran kepada peserta dilakukan paling lambat 2 November 2026. Sampai dengan 21 September 2026 pukul 16.00 WIB, tercatat 80 pemegang saham publik yang telah berpartisipasi, mewakili 729.102 saham atau setara 74,39 persen dari total saham publik SUPR.

Protelindo menyatakan pelaksanaan VTO ini merupakan bentuk perlindungan hak pemegang saham publik sesuai POJK 45/2024, sekaligus terkait rencana go private dan delisting SUPR dari bursa. Jika perseroan nantinya memenuhi syarat dan mendapat persetujuan OJK serta Bursa Efek Indonesia untuk rencana tersebut, pemegang saham publik yang tidak ikut serta dalam VTO ini akan tetap menjadi pemegang saham di perusahaan berstatus tertutup, alias tidak lagi tercatat di bursa. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui biro administrasi efek PT Raya Saham Registra atau perusahaan sekuritas PT Bahana Sekuritas yang ditunjuk dalam proses ini.