Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) melaporkan hasil akhir penawaran tender sukarela yang dilakukan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) atas saham-saham publik SUPR. Sesuai Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015, proses tender ini dibatasi maksimal 90 hari, dan periode terakhir berlangsung 24 September sampai 21 Oktober 2026. Laporan ini disampaikan untuk memenuhi Peraturan BEI No. I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), yang mewajibkan emiten melaporkan perkembangan dan hasil tender semacam ini ke bursa.

Dari total 980.044 saham publik yang dipegang 621 pemegang saham, partisipasi tender berlangsung dalam tiga tahap. Pada periode pertama (24 Juli sampai 24 Agustus 2026), 57 pemegang saham menyerahkan 220.054 saham. Pada periode kedua (25 Agustus sampai 23 September 2026), 26 pemegang saham menyerahkan 511.060 saham. Pada periode ketiga sekaligus terakhir (24 September sampai 21 Oktober 2026), hanya 11 pemegang saham yang ikut dengan 1.938 saham. Secara keseluruhan, 733.052 saham publik berhasil dibeli Protelindo lewat tender ini, sementara 531 pemegang saham yang memegang 246.992 saham memilih tidak ikut sama sekali.

SUPR menyatakan pelaksanaan tender ini tidak membawa dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan. Perseroan juga menegaskan tidak ada informasi atau fakta material lain yang perlu diungkapkan selain yang sudah dipublikasikan sebelumnya terkait proses tender ini.