Bursa Efek Indonesia mencabut sementara penghentian perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), tapi hanya untuk transaksi di Pasar Negosiasi. Pembukaan ini berlaku mulai Sesi II perdagangan pada Senin, 5 Oktober 2026 pukul 13.30 WIB, menyusul surat permohonan Solusi Tunas Pratama nomor 084/DIR-STP/IX/2026 tanggal 29 September 2026. Saham SUPR sebelumnya disuspensi penuh sejak 2 April 2026 melalui pengumuman bursa nomor Peng-SPT-00007/BEI.PP2/04-2026.

Pembukaan sementara ini khusus untuk memfasilitasi transaksi crossing atau pengalihan saham hasil Penawaran Tender Sukarela (VTO) yang dilakukan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia alias Protelindo. Tender offer tersebut merupakan bagian dari proses go private dan voluntary delisting yang sedang ditempuh Solusi Tunas Pratama. PT Bahana Sekuritas ditunjuk sebagai perusahaan efek yang mengeksekusi transaksi crossing tersebut.

Bursa menegaskan bahwa selama periode pembukaan ini, tidak ada transaksi lain selain crossing saham VTO yang diperbolehkan. Setelah transaksi pengalihan saham selesai, atau paling lambat pukul 14.00 WIB pada hari yang sama, bursa akan kembali menghentikan sementara perdagangan saham SUPR di seluruh pasar.