Perusahaan menara telekomunikasi Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) melaporkan bahwa PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) resmi memperpanjang masa penawaran tender sukarela (VTO) atas saham-saham SUPR untuk kedua kalinya, dari semula berakhir 23 September 2026 menjadi 21 Oktober 2026. Perpanjangan ini sudah diumumkan lewat surat kabar Kontan dan Neraca serta situs web Protelindo, SUPR, dan Bursa Efek Indonesia pada 22 September 2026. Karena Pasal 17 POJK Nomor 54/2015 membatasi keseluruhan proses VTO paling lama 90 hari, perusahaan menegaskan periode ini adalah perpanjangan terakhir sebelum proses penawaran resmi ditutup.

Dalam laporan yang sama, disampaikan pula hasil sementara partisipasi pemegang saham publik. Dari total 621 pemegang saham publik yang menggenggam 980.044 saham SUPR, sebanyak 57 pemegang saham melepas 220.054 saham pada periode pertama VTO yang berlangsung 24 Juli sampai 24 Agustus 2026, dan 26 pemegang saham lain menambahkan 511.060 saham pada periode kedua, 25 Agustus sampai 23 September 2026. Dengan begitu, total saham yang sudah ditenderkan mencapai 731.114 lembar atau sekitar 74,6 persen dari seluruh saham publik, sementara 541 pemegang saham yang menguasai 248.930 saham, sekitar 25,4 persen sisanya, belum mengambil keputusan untuk ikut serta.

Corporate Secretary SUPR, Ardan R. Wiradhatama, menyatakan bahwa perpanjangan dan hasil sementara VTO ini tidak berdampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Surat ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal III.3.2.5 Peraturan BEI Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).