Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) menyampaikan salinan informasi perpanjangan masa penawaran tender sukarela yang dilakukan induk usahanya, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), atas saham-saham SUPR. Surat ditandatangani oleh Ardan Rasyid Wiradhatama selaku Sekretaris Perusahaan. Harga penawaran tetap sama seperti yang diumumkan sebelumnya, yaitu Rp45.000 per lembar saham. Masa perpanjangan berlangsung 30 hari, mulai 25 Agustus 2026 pukul 08.30 WIB hingga 23 September 2026 pukul 16.00 WIB.

Sampai dengan 20 Agustus 2026 pukul 16.00 WIB, yaitu hari kerja terakhir sebelum pengumuman perpanjangan ini, tercatat 54 pemegang saham publik yang telah berpartisipasi dalam penawaran tender, mewakili 219.754 saham atau setara 22,42 persen dari total saham publik SUPR. Pemegang saham publik yang ingin ikut serta pada periode perpanjangan wajib melengkapi dan menandatangani dokumen yang dipersyaratkan, lalu menyerahkannya ke perusahaan sekuritas atau bank kustodian masing-masing paling lambat 23 September 2026 pukul 16.00 WIB. Pembayaran harga penawaran kepada pemegang saham yang berpartisipasi akan dilakukan paling lambat 5 Oktober 2026. Informasi tambahan dapat diperoleh melalui biro administrasi efek PT Raya Saham Registra atau perusahaan efek PT Bahana Sekuritas.

Penawaran tender ini merupakan bagian dari mekanisme perlindungan hak pemegang saham publik sesuai POJK 45/2024, sekaligus terkait dengan rencana go private dan delisting SUPR. Dokumen menyebutkan bahwa jika perseroan memenuhi syarat dan memperoleh persetujuan dari OJK dan Bursa Efek Indonesia terkait rencana tersebut, pemegang saham publik yang tidak ikut serta dalam penawaran tender ini akan tetap menjadi pemegang saham di perusahaan yang sudah tidak lagi berstatus terbuka.