Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap menangguhkan perdagangan saham dua emiten Papan Akselerasi, MENN (PT Menn Teknologi Indonesia Tbk) dan SOUL (PT Mitra Tirta Buwana Tbk), sejak sesi I tanggal 2 November 2026. Penyebabnya sama untuk keduanya, yaitu belum menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) per 30 Juni 2026 dan/atau belum membayar denda yang terkait dengan keterlambatan itu. Saham MENN disetop total di seluruh pasar, sementara saham SOUL hanya disetop di pasar reguler dan tunai.

Dasar aturannya adalah Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2022 tentang batas waktu penyampaian laporan keuangan berkala, serta Ketentuan IX.3.4 Peraturan Bursa Nomor I-V yang mengatur bahwa bursa akan mengenakan suspensi apabila sampai awal bulan keempat sejak batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban itu. Berdasarkan pemantauan BEI per 31 Oktober 2026, MENN dan SOUL termasuk dalam dua perusahaan tercatat Papan Akselerasi yang belum menyampaikan laporan keuangan interim tersebut, sehingga bursa memutuskan untuk tetap melanjutkan suspensi atas keduanya.

Pengumuman ini ditandatangani oleh Bima Ruditya Surya selaku Pejabat Sementara Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, bersama Pande Made Kusuma Ari A selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, pada 2 November 2026.