PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan saham PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, efektif sejak pra-pembukaan perdagangan pada Rabu, 2 September 2026. Pencabutan ini tertuang dalam pengumuman bernomor Peng-UPT-00017/BEI.PLP/09-2026 yang ditandatangani Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Teuku Fahmi Ariandar dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A.

Saham CRAB, yang tercatat di Papan Pengembangan, sebelumnya disuspensi dua kali oleh BEI dalam kurun waktu dua bulan. Suspensi pertama dijatuhkan pada 30 Juni 2026 melalui pengumuman Peng-S-00020/BEI.PLP/06-2026 karena perseroan terlambat menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2025. Suspensi kedua menyusul pada 30 Juli 2026 lewat pengumuman Peng-S-00024/BEI.PLP/07-2026, terkait keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim per 31 Maret 2026.

Bursa menyatakan pencabutan dilakukan karena CRAB telah memenuhi seluruh kewajiban yang menjadi penyebab penghentian perdagangan tersebut dan tidak ada kondisi lain yang mengharuskan sahamnya tetap disuspensi. BEI meminta seluruh pihak yang berkepentingan untuk terus mencermati keterbukaan informasi yang akan disampaikan perseroan ke depan.