Verah Wahyudi S Wong, pemegang saham PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA), melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa ia telah menjual saham perusahaan tersebut dalam dua transaksi tidak langsung dengan tujuan divestasi. Pada 13 Agustus 2026 ia menjual 1.500.000 saham seharga Rp276 per saham, dan sehari berikutnya, 14 Agustus 2026, menjual 1.000.000 saham seharga Rp272 per saham, sehingga total saham yang dilepas mencapai 2.500.000 lembar.

Dengan penjualan itu, kepemilikan Verah di TAMA berkurang dari 109.536.500 saham menjadi 107.036.500 saham, sementara hak suaranya turun dari 9,13% menjadi 8,92%. Laporan ini disampaikan sesuai Peraturan OJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka. Verah tercatat bukan anggota direksi maupun dewan komisaris TAMA, namun karena kepemilikannya berada di atas 5%, setiap perubahan pada sahamnya wajib dilaporkan ke bursa.