PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) menyampaikan tanggapan resmi kepada Bursa Efek Indonesia atas surat permintaan penjelasan nomor S-11128/BEI.PP3/09-2026 tanggal 1 September 2026 terkait volatilitas transaksi saham perseroan. Tanggapan itu dikirim lewat surat nomor 214/PWN/DIR/IX/2026 tertanggal 3 September 2026, ditandatangani Direktur Agus Suhada, dan disampaikan ke sistem keterbukaan bursa pada 8 September 2026 pukul 22.17 WIB.

Dalam surat itu, TGUK menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan yang dapat memengaruhi nilai maupun harga sahamnya, sebagaimana diatur POJK Nomor 31/POJK.04/2015 dan Peraturan Bursa Nomor I-E. Perseroan juga menyebut tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu yang wajib dilaporkan berdasarkan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang kepemilikan dan penjaminan saham perusahaan terbuka.

Namun pada poin keempat, perseroan mengonfirmasi memiliki rencana tindakan korporasi dalam tiga bulan ke depan, yaitu melanjutkan proses Mandatory Tender Offer (MTO) atau penawaran tender wajib sebagai bagian dari rangkaian pengambilalihan perseroan. Proses ini adalah kelanjutan dari rencana yang sebelumnya sudah diumumkan ke publik namun sempat tertunda pada 2025. Perseroan menyebut pihak-pihak terkait saat ini sedang melanjutkan proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, dan informasi mengenai rencana ini sebelumnya juga sudah disampaikan lewat Paparan Publik pada 10 Juni 2026.

Perseroan berjanji akan terus menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan kepada bursa, Otoritas Jasa Keuangan, dan publik sesuai tahapan proses yang diatur. Pada poin terakhir, TGUK menyatakan tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang material bagi harga saham maupun kelangsungan usaha yang belum diungkapkan ke publik.