Bursa Efek Indonesia menerbitkan pengumuman resmi bernomor Peng-UK-00038/BEI.PLP/08-2026 pada 14 Agustus 2026 mengenai perubahan status saham TGUK, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, di Papan Pemantauan Khusus. Perubahan ini berlaku efektif mulai 18 Agustus 2026.

Berdasarkan pengumuman itu, TGUK masih dikenai dua kriteria pemantauan khusus, yaitu kriteria nomor 7 dan 11. Kriteria 7 berarti likuiditas sahamnya rendah, dengan nilai transaksi harian di bawah Rp5 juta dan volume transaksi harian di bawah 10.000 lembar selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler. Kriteria 11 adalah kondisi tambahan yang ditetapkan Bursa setelah mendapat persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Di sisi lain, kriteria nomor 10, yaitu status pengenaan penghentian sementara perdagangan saham selama lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan, resmi dicabut dari daftar kriteria yang melekat pada TGUK. Bursa tidak merinci alasan pencabutan itu dalam dokumen ini selain menyatakan status efektif per 18 Agustus 2026.