TGUK Tetap di Pemantauan Khusus, Satu Kriteria Dicabut
Bursa mengubah status pemantauan khusus TGUK: kriteria suspensi dicabut, tapi likuiditas rendah dan kriteria lain masih berlaku mulai 18 Agustus 2026.
14 Agustus 2026Sumber: Keterbukaan Informasi IDX
Ilustrasi AI
Arahnya ke mana Netral
Perubahan ini netral bagi TGUK: kriteria penghentian perdagangan akibat aktivitas transaksi resmi dicabut, tapi sahamnya tetap tertahan di Papan Pemantauan Khusus karena dua kriteria lain, yakni likuiditas rendah dan syarat tambahan dari Bursa, masih berlaku. Yang tersentuh di sini adalah likuiditas perdagangan, bukan kinerja keuangan perusahaan. Nilai transaksi harian saham TGUK masih di bawah Rp5 juta dan volumenya di bawah 10.000 lembar selama tiga bulan terakhir, artinya pemegang saham akan kesulitan menjual dalam jumlah besar tanpa menggerakkan harga secara signifikan, dan selama berstatus pemantauan khusus transaksinya berjalan lewat mekanisme lelang berkala, bukan perdagangan reguler biasa. Yang perlu dipantau berikutnya adalah apakah nilai dan volume transaksi harian TGUK naik melewati ambang batas itu pada evaluasi Bursa setelah 18 Agustus 2026, karena itu yang menentukan kapan saham ini bisa keluar dari papan pemantauan khusus.
Bursa Efek Indonesia menerbitkan pengumuman resmi bernomor Peng-UK-00038/BEI.PLP/08-2026 pada 14 Agustus 2026 mengenai perubahan status saham TGUK, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, di Papan Pemantauan Khusus. Perubahan ini berlaku efektif mulai 18 Agustus 2026.
Berdasarkan pengumuman itu, TGUK masih dikenai dua kriteria pemantauan khusus, yaitu kriteria nomor 7 dan 11. Kriteria 7 berarti likuiditas sahamnya rendah, dengan nilai transaksi harian di bawah Rp5 juta dan volume transaksi harian di bawah 10.000 lembar selama tiga bulan terakhir di Pasar Reguler. Kriteria 11 adalah kondisi tambahan yang ditetapkan Bursa setelah mendapat persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.
Di sisi lain, kriteria nomor 10, yaitu status pengenaan penghentian sementara perdagangan saham selama lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan, resmi dicabut dari daftar kriteria yang melekat pada TGUK. Bursa tidak merinci alasan pencabutan itu dalam dokumen ini selain menyatakan status efektif per 18 Agustus 2026.
Penilaian arah di atas menyangkut fundamental emiten, bukan anjuran membeli atau menjual saham.
Foto ilustrasi dibuat dengan AI. Bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari keterbukaan informasi resmi yang disampaikan emiten ke Bursa Efek Indonesia. Catatan redaksi bersifat penjelasan, bukan rekomendasi investasi.
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.