Tirta Mahakam Resources Tbk (TIRT) melaporkan laba periode berjalan Rp19,52 miliar untuk sembilan bulan yang berakhir 30 September 2026, berbalik dari rugi Rp33,11 miliar pada periode yang sama tahun lalu. Pendapatan tercatat Rp85,29 miliar, sementara pada periode pembanding tahun 2025 pendapatan nihil karena bisnis lama perusahaan, penjualan kayu lapis, saat itu dicatat sebagai operasi yang dihentikan. Setelah dikurangi beban pokok pendapatan Rp49,09 miliar, laba bruto tercatat Rp36,20 miliar, dan setelah beban umum dan administrasi Rp5,88 miliar serta beban bunga Rp10,28 miliar, laba sebelum pajak final mencapai Rp20,55 miliar. Laba per saham berbalik menjadi Rp19,30, dari sebelumnya rugi Rp32,73 per saham.
Dari sisi arus kas, kegiatan operasi menghasilkan kas masuk neto Rp37,02 miliar, berbalik dari kas keluar neto Rp8,34 miliar pada periode yang sama tahun lalu. Kas dan setara kas perusahaan naik menjadi Rp57,37 miliar per akhir September 2026, dari Rp28,74 miliar di akhir Desember 2025. Total aset naik menjadi Rp401,44 miliar dari Rp369,34 miliar. Namun total liabilitas juga naik menjadi Rp992,87 miliar dari Rp980,28 miliar, di mana porsi terbesarnya adalah utang kepada pemegang saham yang membengkak menjadi Rp928,99 miliar dari Rp918,68 miliar, ditambah utang kepada pihak berelasi Rp55,09 miliar yang jumlahnya tetap. Akibatnya, defisiensi modal atau ekuitas negatif perusahaan tercatat Rp591,42 miliar, menyempit dari Rp610,95 miliar di akhir 2025, sebesar nilai laba periode ini.
Perubahan arah bisnis ini tertuang dalam Akta Notaris Leolin Jayayanti No. 03 tanggal 2 Juli 2026 yang disetujui Menteri Hukum dalam Surat Keputusan No. AHU-0045811.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 3 Juli 2026. Lewat akta itu, kegiatan usaha utama TIRT yang sebelumnya penjualan kayu lapis resmi diubah menjadi angkutan laut dalam negeri untuk barang umum, barang khusus, dan aktivitas penunjang pertambangan serta penggalian. Perusahaan mulai beroperasi komersial di bisnis angkutan laut sejak Oktober 2025, dan sahamnya saat ini masih berada di Papan Pemantauan Khusus (watchlist) di Bursa Efek Indonesia. Laporan keuangan interim yang tidak diaudit ini ditandatangani oleh Presiden Direktur Tham Arvin Setyanto dan Direktur Pohan Wijaya Po pada 28 Oktober 2026.
