PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan pergantian Kepala Unit Audit Internal perusahaan yang berlaku efektif 1 Oktober 2026. Deni Ratno Tama resmi menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) Internal Audit, menggantikan Umar Syahid yang sebelumnya mengisi posisi tersebut secara sementara (pejabat pengganti sementara).

Perusahaan menyampaikan pemberitahuan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 2 Oktober 2026, sesuai kewajiban dalam Pasal 11 Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Aturan itu mengharuskan setiap pengangkatan, pergantian, atau pemberhentian Kepala Unit Audit Internal dilaporkan ke regulator. Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Edie Kurniawan selaku SVP Corporate Secretary Telkom, sementara pengumuman keterbukaan informasi ke bursa ditandatangani oleh Ambar Permana, VP Corporate Office Support.

Dokumen tidak merinci alasan pergantian maupun latar belakang karier Deni Ratno Tama secara lebih jauh. Unit Audit Internal bertugas mengawasi pengendalian internal perusahaan, termasuk kepatuhan dan keandalan pelaporan keuangan, sehingga posisi ini melapor langsung ke manajemen puncak dan menjadi perhatian regulator pasar modal.