PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) melaporkan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan atau MESOP, program insentif yang memberi hak kepada manajemen dan karyawan untuk membeli saham perusahaan dengan harga tertentu. Program ini digelar pada 21 Mei 2026, dan hasil pelaksanaannya dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT TBS Energi Utama Tbk Nomor 59 tanggal 28 Juli 2026.

Perubahan anggaran dasar akibat kenaikan modal tersebut baru mendapat pengesahan resmi dari pemerintah pada 18 Agustus 2026, lewat surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia, dengan nomor AHU-AH.01.03-0234152. Laporan keterbukaan ini ditandatangani oleh dua direktur perseroan, Alvin Firman Sunanda dan Jui Oktarina, serta disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia oleh Corporate Secretary Pingkan Ratna Melati.

Dokumen yang diterbitkan perseroan tidak merinci berapa jumlah saham baru yang diterbitkan dari pelaksanaan MESOP ini, berapa modal ditempatkan dan disetor sebelum dan sesudah kenaikan, maupun harga pelaksanaan opsi. Perseroan sendiri menyatakan bahwa kejadian ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usahanya, sebuah pernyataan standar yang lazim tercantum dalam laporan keterbukaan informasi semacam ini.