Indra Gunawan, anggota Direksi Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa ia menjual 39.673.000 lembar saham biasa TOWR secara tidak langsung pada 16 September 2026 dengan harga Rp437 per saham. Tujuan transaksi yang dicantumkan dalam laporan adalah divestasi. Kolom nama pemilik langsung pada laporan dikosongkan, menandakan saham tersebut sebelumnya dipegang melalui pihak lain, bukan atas nama Indra Gunawan sendiri.

Sebelum transaksi, Indra Gunawan tercatat memiliki 40.840.490 lembar saham TOWR, setara hak suara 0,0691 persen. Setelah penjualan, kepemilikannya tersisa 1.167.490 lembar saham dengan hak suara 0,0019 persen. Dengan kata lain, ia melepas 97,14 persen dari seluruh saham TOWR yang sebelumnya ia miliki, dengan nilai transaksi kotor sekitar Rp17,3 miliar berdasarkan harga yang tercantum dalam laporan.

Laporan ini disampaikan sebagai kewajiban keterbukaan sesuai Pasal 2 Ayat 1 POJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, yang mewajibkan direksi dan komisaris melaporkan setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan tempat mereka menjabat.