PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) mengirim surat bernomor 126/CS-BEI/SMN/VIII/26 tertanggal 31 Agustus 2026 kepada Bursa Efek Indonesia, menanggapi surat permintaan penjelasan BEI No. S-11092/BEI.PP2/08-2026 tertanggal 27 Agustus 2026 mengenai volatilitas transaksi efek perusahaan. Surat itu ditandatangani oleh Corporate Secretary TOWR, Monalisa Irawan. Perusahaan menyatakan sampai dengan tanggal surat tersebut tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik menurut POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material maupun Peraturan Nomor I-E BEI.

Terkait aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, TOWR menyebut bahwa satu-satunya aktivitas yang diketahuinya adalah laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham yang telah disampaikan direksi dan komisaris perusahaan melalui sistem AKSes KSEI dan dipublikasikan di situs BEI pada 28 Agustus 2026. Di luar itu, perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya transaksi yang dilakukan pemegang saham lain.

Perusahaan juga menegaskan tidak memiliki rencana tindakan korporasi dalam tiga bulan ke depan yang akan berdampak pada pencatatan saham TOWR di bursa, dan menyatakan tidak ada informasi, fakta, atau kejadian penting lain yang material serta memengaruhi harga efek maupun kelangsungan usaha yang belum diungkapkan ke publik.