PT Transkon Jaya Tbk mengirim surat tanggapan bernomor 4471/TJ/OUT/X/2026 kepada Bursa Efek Indonesia pada 15 Oktober 2026, menjawab permintaan penjelasan Bursa nomor S-13064/BEI.PP2/10-2026 tanggal 13 Oktober 2026 soal dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap perseroan. Surat ditandatangani Rex Alexander Joseph Syauta selaku Director and Corporate Secretary perusahaan.
Dalam jawabannya, TRJA menyatakan tidak memiliki wilayah konsesi lahan. Fasilitas utama perusahaan berada di Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan kegiatan operasional di berbagai wilayah lain mengikuti lokasi proyek dan kebutuhan pelanggan, dikelola langsung tanpa melalui entitas anak. Karena seluruh pendapatan berasal dari jasa penyewaan kendaraan, bukan dari pertambangan atau manufaktur, perusahaan menyebut indikator produksi fisik tidak relevan bagi model bisnisnya. Hingga saat ini kegiatan operasional berjalan normal tanpa gangguan langsung dari karhutla, namun potensi dampak tidak langsung bisa muncul bila pelanggan di wilayah terdampak menyesuaikan operasinya, yang berpotensi menurunkan tingkat utilisasi atau jumlah unit kendaraan yang disewakan.
Dari sisi aset, perusahaan menyebut belum ada kerusakan material pada unit kendaraan maupun fasilitas operasional, dan seluruh aset tetap kendaraan telah dilindungi skema asuransi komprehensif all risk. Tidak ada penghentian operasional tidak terencana di lokasi manapun. Sebagai mitigasi, perusahaan memantau kondisi lingkungan, memastikan kesiapan kendaraan dan personel, serta berkoordinasi dengan pelanggan dalam jangka pendek, serta melakukan evaluasi risiko operasional berkala dan pemeliharaan fasilitas dalam jangka panjang. Perusahaan juga menegaskan tidak sedang menghadapi proses hukum atau sanksi administratif terkait karhutla, termasuk penyegelan lahan, penyelidikan, gugatan, atau pencabutan izin, dan tidak ada fakta material lain terkait karhutla yang belum diungkapkan.
