PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE) melalui surat bernomor 119/TD/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 mengumumkan keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Tahun Buku 2025 kepada Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2022, LKT tersebut semestinya sudah diserahkan paling lambat 31 Maret 2026, sehingga pada saat pengumuman ini terbit perseroan sudah telat lebih dari empat bulan dari tenggat.

Keterlambatan ini berkaitan langsung dengan penghentian sementara perdagangan saham TRUE oleh Bursa Efek Indonesia. Perseroan menyatakan sedang berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait, termasuk Kantor Akuntan Publik, untuk menyelesaikan dan memfinalisasi laporan keuangan dimaksud, serta akan memenuhi persyaratan yang diperlukan agar penghentian sementara perdagangan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat ini ditandatangani oleh Direktur Utama Yohanes Eddy Christianto, yang menyatakan keterlambatan tersebut tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan dan bahwa kegiatan operasional tetap berjalan normal. Perseroan berjanji akan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat perkembangan material, baik soal penyelesaian laporan keuangan maupun status penghentian sementara perdagangan sahamnya.