PT Damai Sejahtera Abadi Tbk (UFOE) mengirimkan surat penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menanggapi permintaan klarifikasi bernomor S-11330/BEI.PP1/09-2026 tertanggal 3 September 2026 terkait volatilitas transaksi efek perusahaan. Tanggapan perusahaan tertuang dalam surat nomor 01/Corsec-DSA/IX/2026 tertanggal 4 September 2026, ditandatangani oleh Tedy Suronoto selaku Corporate Secretary, dan dilaporkan ke sistem keterbukaan informasi bursa oleh Cindy Harianto Poedji yang menjabat Manager di perusahaan tersebut.

Dalam surat itu, manajemen UFOE menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, baik yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi emiten maupun ketentuan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor I-E. Perusahaan juga menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas pemegang saham tertentu sebagaimana diatur POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham, termasuk aktivitas penjaminan saham. Selain itu, UFOE menegaskan belum memiliki rencana tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk yang berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa, setidaknya untuk tiga bulan ke depan, serta tidak memiliki informasi penting lain yang material dan belum diungkapkan ke publik.

Terkait rencana pemegang saham utama, manajemen menyebutkan telah berkomunikasi langsung dengan pemegang saham utama perusahaan. Berdasarkan komunikasi tersebut, tidak ada rencana perubahan kepemilikan saham utama dalam waktu dekat. Perusahaan berjanji akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku apabila di kemudian hari terjadi perubahan kepemilikan tersebut.