PT Unggul Indah Cahaya Tbk (UNIC) memanggil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan digelar Kamis, 10 September 2026 pukul 11.00 WIB di Hotel Kimaya Slipi, Lantai Mezzanine, Ruang Kerinci, Jakarta Barat. Pemegang saham yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per Selasa, 18 Agustus 2026, sampai penutupan jam perdagangan Bursa Efek Indonesia. Rapat ini hanya membawa satu agenda, yakni persetujuan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mematuhi Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) edisi 2025. Dalam materi rapat, kegiatan usaha utama UNIC dirinci ulang dengan kode KBLI baru, di antaranya industri kimia dasar dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara (20116), pergudangan dan penyimpanan (52109), perdagangan besar berbagai barang baik lewat grosir maupun non-grosir (46901 dan 46902), aktivitas pengembangan dan penyewaan bangunan atau lahan hunian (68111 dan 68112), pengelolaan pusat perbelanjaan (68125), penyewaan gudang dan fasilitas penyimpanan mandiri (68126), pengelolaan gedung perkantoran (68127), serta angkutan bermotor untuk barang umum (49231). Perseroan menegaskan perubahan ini bukan penambahan maupun pengurangan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, melainkan sekadar penyelarasan penamaan dengan klasifikasi baru pemerintah.
Perseroan tidak mengirim undangan terpisah ke pemegang saham dan menganggap pengumuman ini sebagai panggilan resmi. Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat memberi kuasa elektronik melalui platform eASY KSEI atau kuasa tertulis kepada PT Raya Saham Registra selaku biro administrasi efek, dengan surat kuasa fisik yang telah ditandatangani wajib diterima Direksi paling lambat Jumat, 4 September 2026, tiga hari kerja sebelum rapat. Keputusan sah jika disetujui musyawarah mufakat, atau jika melalui pemungutan suara, disetujui lebih dari dua pertiga saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat.
