Trimegah Sumber Mas, pemegang saham PT Trimegah Karya Pratama Tbk (UVCR) yang bukan berasal dari jajaran direksi atau komisaris, melaporkan perubahan kepemilikan sahamnya kepada Otoritas Jasa Keuangan pada 4 September 2026. Sebelum transaksi, pelapor memegang 623.557.467 saham UVCR dengan hak suara 31,18 persen. Setelah transaksi, kepemilikannya tersisa 323.557.467 saham dengan hak suara 16,18 persen, atau berkurang 300.000.000 saham, setara 48,11 persen dari kepemilikannya semula.

Pengurangan itu tercatat dalam dua transaksi penjualan tidak langsung yang sama-sama terjadi pada 2 September 2026, masing-masing sebanyak 21.000.000 saham dan 279.000.000 saham biasa, dengan harga sama, Rp141 per saham. Total nilai kedua transaksi tersebut mencapai sekitar Rp42,3 miliar. Dalam dokumen, tujuan transaksi ditulis sebagai keperluan investasi dan internal perusahaan, tanpa keterangan lebih rinci mengenai pihak pembeli.

Laporan ini disampaikan sesuai kewajiban Peraturan OJK Nomor 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, yang mewajibkan setiap pemegang saham melaporkan perubahan kepemilikannya kepada regulator dan bursa.