PT Venteny Fortuna International Tbk (VTNY) menyampaikan penjelasan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia terkait opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima atas laporan keuangan perseroan untuk periode yang berakhir 30 Juni 2026. Opini tersebut diberikan oleh Kantor Akuntan Publik Andi Ruswandi Wisnu & Rekan. Penyebabnya, laporan keuangan dua entitas anak, yaitu Venteny Pte. Ltd. di Singapura dan Venteny G.K. di Jepang, tidak diaudit oleh auditor independen, sehingga auditor tidak bisa memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat atas informasi keuangan kedua entitas tersebut, padahal keduanya digabungkan ke dalam laporan keuangan konsolidasian perseroan.

Peristiwa ini tercatat terjadi pada 5 Agustus 2026 dan dilaporkan ke otoritas melalui Corporate Secretary VTNY, Zasa Pinkan Kinanti, pada 3 September 2026. Dalam suratnya, manajemen menyatakan bahwa opini WDP ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Perseroan juga menegaskan tidak ada keterangan tambahan lain yang perlu disampaikan terkait hal ini.

Penjelasan ini terbit sehari setelah VTNY merilis materi paparan publik yang menunjukkan laba bersih perseroan turun 25,3 persen pada semester I 2026, sehingga kedua laporan sama-sama menyoroti keandalan angka keuangan perseroan pada periode yang sama.