PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) melaporkan ke Bursa Efek Indonesia bahwa perusahaan menjadi termohon dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tercatat dengan nomor register 247/Pdt.Sus-PKPU/2026 PN Niaga Jkt.Pst dan didaftarkan pada Senin, 10 Agustus 2026. Pemohon dalam perkara ini adalah PT Pratama Widya Tbk, sesama perusahaan konstruksi yang juga tercatat di bursa.

PKPU adalah mekanisme hukum yang bisa diajukan kreditor ke pengadilan niaga ketika merasa piutangnya belum dibayar, dengan tujuan memaksa perusahaan yang digugat merundingkan skema pelunasan utang dalam batas waktu tertentu. Dalam laporannya, WEGE menyatakan akan lebih dulu memverifikasi nilai dan dasar klaim yang diajukan Pratama Widya, sebelum memberikan tanggapan resmi di forum hukum yang sesuai. Dokumen ini tidak mencantumkan nilai klaim yang dipersoalkan.

Laporan ditandatangani oleh Rohandi selaku Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko WEGE, dengan tembusan ke Corporate Secretary Purba Yudha Tama. WEGE menyatakan bahwa hingga saat pelaporan belum ada dampak langsung dari perkara ini terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.