PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, melalui Corporate Secretary Mahendra Vijaya, mengumumkan pembatalan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSU) Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 yang sedianya digelar Kamis, 17 September 2026. Pemberitahuan disampaikan lewat surat nomor SE.01.00/A.CORSEC.00294/2026 tertanggal 1 September 2026 pukul 20.27 WIB, tanpa menyebutkan alasan pembatalan selain frasa umum karena satu dan lain hal.

PT Bank Mega Tbk, selaku wali amanat sukuk berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Nomor 14 tanggal 8 Februari 2021 yang dibuat di hadapan notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., turut menandatangani pengumuman pembatalan ini. Wali amanat menyatakan pengumuman RUPSU yang sebelumnya sudah dimuat di harian Terbit pada 14 Agustus 2026 ikut dibatalkan bersamaan dengan pembatalan rapatnya.

RUPSU Sukuk Tahap II ini sebelumnya dipanggil sebagai bagian dari rangkaian permintaan WIKA kepada pemegang surat utang syariahnya untuk menyetujui penundaan jatuh tempo pokok, menyusul RUPSU tranche lain yang masih terjadwal pada 9 dan 15 September 2026 untuk permintaan serupa atas tenor sukuk yang berbeda.