Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar sejak sesi I, 8 September 2026. Alasan resminya adalah kegagalan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran kupon dan/atau pokok surat utang. Saham WIKA sebelumnya sudah tercatat di Papan Pemantauan Khusus sebelum suspensi ini berlanjut.

Keputusan itu merujuk pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tertanggal 7 September 2026 perihal penundaan pembayaran ke-20 atas Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B dan C, serta surat WIKA tertanggal 31 Juli 2026 soal rencana pembayaran tersebut. Enam kewajiban yang dijadwalkan jatuh tempo 8 September 2026 tertunda, yaitu: pokok Seri B Obligasi (WIKA02BCN1), pokok Seri B Sukuk Mudharabah (SMWIKA02BCN1), bunga ke-20 Seri B Obligasi (WIKA02BCN1), bunga ke-20 Seri C Obligasi (WIKA02CCN1), bagi hasil ke-20 Seri B Sukuk Mudharabah (SMWIKA02BCN1), dan bagi hasil ke-20 Seri C Sukuk Mudharabah (SMWIKA02CCN1).

BEI menyatakan penundaan pembayaran ini mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan. Bursa meminta seluruh pihak terkait untuk terus memperhatikan keterbukaan informasi yang akan disampaikan WIKA selanjutnya, sementara suspensi saham berlaku hingga ada pengumuman lebih lanjut dari Bursa.