Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) di seluruh pasar, berlaku sejak Sesi I Periodic Call Auction, Kamis, 24 September 2026, hingga ada pengumuman lebih lanjut. Saham WSKT saat ini tercatat di Papan Pemantauan Khusus. Alasan resmi yang tertulis BEI adalah kegagalan membayar kupon dan atau pokok obligasi.

Keputusan ini merujuk pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-6955/DIR/0926 tanggal 23 September 2026 perihal penundaan pembayaran pokok Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A (WSKT03A), yang seharusnya efektif dibayar 24 September 2026. BEI juga mendasarkan keputusannya pada Ketentuan III.1.5 Peraturan Bursa Nomor I-L tentang Suspensi Efek. Dalam pengumumannya, BEI secara langsung menyatakan bahwa penundaan pembayaran ini menunjukkan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha atau going concern perseroan.

Pengumuman ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan, bersama Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A. BEI meminta seluruh pihak yang berkepentingan terus memantau keterbukaan informasi yang disampaikan Waskita. Sebagaimana pernah diberitakan, kegagalan bayar ini terkait pokok obligasi senilai Rp722 miliar yang seharusnya jatuh tempo pada tanggal yang sama.