PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengoreksi laporan keterbukaan informasi tertanggal 21 September 2026 soal perubahan Perjanjian Perwaliamanatan atas Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B. Dalam surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia, perseroan memastikan bahwa dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 3 September 2026, sebanyak 97,14 persen pemegang obligasi yang hadir menyetujui usulan restrukturisasi. Waskita dan PT Bank Mega Tbk selaku wali amanat telah menandatangani perubahan akta perjanjian pada 17 September 2026, sehingga restrukturisasi resmi berlaku efektif sejak tanggal itu. Isi perubahan meliputi penurunan kupon dari 9,75 persen menjadi 5 persen per tahun ditambah kupon standstill, serta perpanjangan jatuh tempo dari semula 16 Mei 2024 menjadi 31 Desember 2034.

Waskita juga memerinci jadwal pembayaran kepada pemegang obligasi. Pembayaran pertama dijadwalkan pada 23 Desember 2026 senilai total Rp36,26 miliar, terdiri dari kupon standstill Rp17,91 miliar dan kupon restrukturisasi awal Rp18,35 miliar. Setelahnya, perseroan wajib membayar kupon setiap tiga bulan dengan nilai reguler sekitar Rp17,02 miliar ditambah kupon tertunda (deferred) sebesar Rp17,91 miliar hingga jadwal deferred berakhir pada 23 September 2031, sebelum akhirnya hanya membayar kupon reguler sampai jatuh tempo akhir pada 31 Desember 2034 senilai Rp18,35 miliar. Total seluruh kewajiban kupon sepanjang sisa tenor obligasi ini mencapai Rp922,59 miliar.

Perseroan mencatat bahwa jumlah pembayaran pertama dan jadwal pembayaran kupon tersebut masih tunduk pada konfirmasi dari wali amanat kepada Waskita.