PT Waskita Karya (Persero) Tbk melaporkan transaksi afiliasi berupa novasi utang yang terjadi pada 21 September 2026. Dalam transaksi ini, PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI), anak usaha Waskita yang sahamnya 99,99 persen dimiliki langsung oleh Waskita, menggantikan kedudukan PT Waskita Wado Energi (WWE) sebagai penanggung utang kepada Waskita. Nilai utang yang dinovasi tercatat Rp16.440.425.064, sudah termasuk PPN 11 persen. Dasar hukumnya adalah Akta Pengambilalihan Utang (Novasi) Nomor 9 tanggal 21 September 2026 yang dibuat di hadapan notaris Dr. Yurisa Martanti di Jakarta.

Utang ini berasal dari Perjanjian Perencanaan PLTA Wado berkapasitas 50 megawatt yang diteken WWE dan Waskita sejak 15 Desember 2017. Berdasarkan perjanjian itu, WWE masih punya kewajiban pembayaran ke Waskita sebesar Rp16,44 miliar tersebut. Kesepakatan pengalihan utang dari WWE ke WKI sendiri sudah dituangkan lebih dulu dalam Berita Acara Pengalihan Utang tertanggal 20 Februari 2026, sebelum akhirnya diformalkan lewat akta novasi bulan ini. Karena WKI menguasai 99,97 persen saham WWE dan Waskita menguasai 99,99 persen saham WKI, transaksi ini dikecualikan dari kewajiban memakai jasa penilai independen sesuai POJK 42/2020, yang memang membebaskan transaksi antar perusahaan terkendali dengan kepemilikan saham minimal 99 persen.

Waskita menyebut langkah ini sebagai bentuk dukungan WKI terhadap WWE dalam pelaksanaan proyek PLTA Wado, sekaligus bagian dari rencana WKI menambah modal WWE. Dengan utang tersebut kini menjadi kewajiban WKI, bukan lagi WWE, penyelesaiannya disebut dilakukan lewat mekanisme penyertaan modal ke depan. Direksi dan Dewan Komisaris Waskita menyatakan transaksi ini bukan transaksi benturan kepentingan.