PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) mengubah susunan Komite Nominasi, Remunerasi, dan Pemantau Risiko (NRPR) lewat Surat Keputusan Dewan Komisaris Nomor SK.06/DK-WB/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026. Perubahan ini menindaklanjuti pergantian Dewan Komisaris perseroan yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 10 Juli 2026, sehingga nomenklatur dan susunan organ komite perlu disesuaikan. Dewan Komisaris memberhentikan dengan hormat Priatna Agus Setiawan dan Indriani Widiastuti dari jabatan Anggota Komite NRPR, terhitung sejak 20 Agustus 2026.

Andrianto, yang menjabat Komisaris Independen, diangkat sebagai Ketua merangkap Anggota komite dengan masa jabatan lima tahun hingga 20 Agustus 2031. Noor Aljanna Fitri Gayo, yang sebelumnya menjabat Ketua merangkap Anggota, kini beralih menjadi Anggota biasa, meneruskan sisa masa jabatannya hingga 25 Mei 2031. Dua pihak eksternal, Nadia Rillifani dan Agung Damiar, diangkat sebagai anggota baru dengan masa jabatan tiga tahun hingga 20 Agustus 2029. Dedi Indra, yang menjabat Vice President Human Capital Division WTON, tetap menjadi anggota hingga 28 Oktober 2027.

Dengan susunan baru ini, komite beranggotakan lima orang: Andrianto sebagai ketua, serta Noor Aljanna Fitri Gayo, Nadia Rillifani, Agung Damiar, dan Dedi Indra sebagai anggota. Dokumen keputusan juga mencantumkan skema remunerasi komite, yakni honorarium sebesar 10 sampai 20 persen dari gaji Direktur Utama untuk anggota dari kalangan eksternal maupun pegawai WIKA, ditambah tunjangan hari raya senilai satu kali honorarium serta fasilitas asuransi kesehatan dan asuransi jiwa dengan pertanggungan Rp500 juta bagi anggota eksternal.