PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) mengumumkan perubahan susunan Komite Audit yang berlaku efektif 20 Agustus 2026. Noor Aljanna Fitri Gayo tetap menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota, sementara Andrianto masuk sebagai anggota baru bergabung dengan Ashuri dan Gunarto yang tetap menjabat sebagai anggota.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisaris Nomor SK.07/DK-WB/VIII/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Agustus 2026 dan ditandatangani Komisaris Utama Yudha Permana Jayadikarta. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari perubahan susunan Dewan Komisaris WTON yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 10 Juli 2026, sehingga nomenklatur dan susunan komite di bawah Dewan Komisaris perlu disesuaikan.

Masa jabatan Andrianto sebagai anggota Komite Audit ditetapkan paling lama lima tahun, terhitung sejak 20 Agustus 2026 hingga 20 Agustus 2031. Tiga anggota lain memiliki masa jabatan yang berbeda: Noor Aljanna Fitri Gayo hingga 25 Mei 2031, Gunarto hingga 26 Maret 2029, dan Ashuri hingga 17 Juli 2030. Dokumen keputusan juga mencantumkan skema honorarium komite di kisaran 10 hingga 20 persen dari gaji Direktur Utama, ditambah tunjangan hari raya sebesar satu kali honorarium.