PT Yelooo Integra Datanet Tbk (YELO) mengumumkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang digelar pada 3 September 2026 gagal mengambil keputusan karena jumlah pemegang saham yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar perseroan dan Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020. Akibatnya, Direksi memanggil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua dengan satu-satunya mata acara yang sama, yaitu persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar terkait penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Rapat kedua dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026 pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Jawa Axa Tower Lantai 42, Jalan Prof Dr Satrio Kavling 18, Karet Kuningan, Jakarta Selatan. Pemegang saham yang berhak hadir adalah mereka yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham per penutupan perdagangan bursa pada Rabu, 8 September 2026. Bahan rapat sudah bisa diakses di kantor perseroan sejak surat pemanggilan ini terbit, 9 September 2026, hingga hari pelaksanaan rapat.

Perseroan tidak mengirim undangan khusus karena pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemegang saham bisa hadir fisik atau elektronik lewat aplikasi eASY.KSEI, dengan batas waktu menyatakan kehadiran, memberi kuasa, atau menitipkan suara paling lambat pukul 12.00 WIB pada 16 September 2026, yakni satu hari kerja sebelum rapat. Bila tidak memberi suara sampai tenggat itu, pemegang saham akan dianggap abstain untuk mata acara yang bersangkutan, dan penghitungan suara dilakukan notaris dibantu Biro Administrasi Efek.