Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) digelar pada 2 September 2026 di Belviu Hotel Bandung, dihadiri dan/atau diwakili pemegang 6.506.519.922 saham atau 76,58 persen dari total 8.496.000.000 saham beredar. Rapat menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo dan Rekan dengan opini wajar tanpa pengecualian, tertuang dalam laporan auditor independen bernomor 00176/3.0408/AU.1/05/1180-1/1/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026. Persetujuan ini disahkan dengan 99,99 persen suara setuju, sementara 600.100 saham menyatakan tidak setuju dan 100 saham abstain.

Untuk penggunaan laba, RUPST menetapkan seluruh laba bersih tahun buku 2025 sebesar Rp2.036.833.660 dialokasikan 100 persen untuk mengurangi akumulasi saldo defisit Perseroan. Tidak ada penyisihan dana cadangan maupun pembagian dividen kepada pemegang saham. Perseroan mengutip Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mensyaratkan saldo laba positif sebelum perusahaan boleh menyisihkan cadangan atau membagi dividen, artinya saldo laba ZATA saat ini masih minus meski tahun 2025 dicatat untung.

Di agenda susunan pengurus, RUPST menerima pengunduran diri Imron Rosyadi dari jabatan Komisaris Independen sesuai surat pengunduran diri tertanggal 5 Agustus 2026, dan mengangkat Slamet Pribadi sebagai penggantinya. Lima jabatan lain diperpanjang untuk periode lima tahun ke depan, terhitung sejak 2 September 2026 hingga 2 September 2031: Manudin Hasan tetap Komisaris Utama, Henda Roshenda Noor tetap Komisaris, Elidawati tetap Direktur Utama, Ronny Soleh Pahlevi tetap Wakil Direktur Utama, dan Indrasyah tetap Direktur. RUPST juga memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik pengaudit tahun buku 2026 serta menetapkan honorarium direksi dan komisaris untuk tahun yang sama.