PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) menjawab surat permintaan penjelasan lanjutan dari Bursa Efek Indonesia tertanggal 11 Agustus 2026 dan diterima 12 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut dari surat sebelumnya bertanggal 7 Agustus 2026. Dalam tanggapan yang ditandatangani Direktur Keuangan Achmad Wachid Abdullah, Perseroan mengonfirmasi bahwa utang sebesar Rp12.357.175.624 yang tercatat di pos utang usaha per 30 Juni 2026 berasal dari Credit Guarantee & Investment Facility (CGIF), penjamin Obligasi III ADCP. Rinciannya, Rp10.292.775.000 adalah bunga obligasi yang jatuh tempo 8 Juni 2026 dan gagal dibayar Perseroan, Rp2.062.087.500 adalah biaya penjaminan (guarantee fee) yang belum dibayar dengan jatuh tempo sama, ditambah denda keterlambatan kecil sebesar Rp69.553 dan Rp2.243.571. Perseroan juga mengungkapkan masih bernegosiasi dengan CGIF soal denda tambahan 2 persen dari nilai tertunggak yang belum dibukukan, sekaligus permohonan restrukturisasi.
ADCP mengakui bahwa Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) per 30 Juni 2026 belum memuat pengungkapan memadai soal terjadinya event of default, kegagalan pembayaran kupon obligasi, pembayaran talangan oleh CGIF, dan kewajiban penggantian (reimbursement) yang timbul akibatnya. Perseroan menyatakan akan mempertimbangkan menambah pengungkapan itu, namun berpandangan sudah menjelaskan hal tersebut secara memadai pada laporan keuangan periode berikutnya per 30 September 2026, sehingga tidak berencana menyampaikan ulang laporan keuangan 30 Juni 2026 kecuali Bursa memintanya secara eksplisit. Terpisah, Perseroan juga mengklarifikasi selisih pencatatan utang usaha antara CALK 17 dan Laporan Posisi Keuangan sebesar Rp29.237.738.945, yang menurutnya murni perbedaan klasifikasi antara pihak berelasi dan pihak ketiga terkait proyek Kerja Sama Operasi (KSO) LRT City Jatibening senilai Rp177.349.799.245 dan KSO LRT City Ciracas senilai Rp149.497.157.214, dengan total utang usaha tetap Rp1.130.776.702.012.
Untuk proyek LRT City Bekasi Eastern Green, ADCP menjelaskan bahwa meski konstruksi telah rampung 100 persen sejak 2023 dan sebagian konsumen sudah serah terima serta menghuni unit, proses pemecahan sertifikat unit belum selesai karena unit apartemen belum terjual seluruhnya dan Perseroan masih mengupayakan skema pembiayaan bridging untuk mencairkan dana escrow guna menyelesaikan proses pertelaan. Perseroan menargetkan penyelesaian pemecahan sertifikat itu baru rampung pada 2034.
