PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) melaporkan hasil permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Burda Contraco, kontraktor yang mengerjakan Pekerjaan Jembatan Akses Tahap 2 dan Jasa Pelaksana Rumah di proyek Adhi City Sentul. Permohonan itu terdaftar dengan Register Perkara Nomor 237/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jak.Pst di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah relaas panggilan sidang diterima ADCP pada 6 Agustus 2026. Burda Contraco mendalilkan ADCP masih memiliki utang atau kewajiban yang belum diselesaikan atas dua pekerjaan tersebut.

Berdasarkan putusan yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada 28 Agustus 2026, Majelis Hakim menolak permohonan PKPU dari Burda Contraco dan menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp2.312.000. Sampai laporan ini disampaikan, ADCP mengaku belum menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Niaga, sehingga informasi yang dilaporkan masih bersumber dari akses ADCP ke platform e-Court dan SIPP.

ADCP menyatakan penolakan PKPU ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perusahaan, dan tidak menimbulkan kondisi gagal bayar (default) atas perjanjian pembiayaan seperti Obligasi II dan Obligasi III maupun Sukuk Ijarah. Laporan ditembuskan kepada Dewan Komisaris ADCP, Bursa Efek Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku wali amanat obligasi, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk selaku agen pemantau dan agen jaminan sukuk.