PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan bahwa perusahaan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran bunga Obligasi III Tahun 2023 Seri A dan Seri B. Penundaan ini menindaklanjuti surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tertanggal 24 Agustus 2026 yang meminta dana pembayaran bunga ke-11 obligasi tersebut. Berdasarkan jadwal, dana sebesar Rp10.292.775.000 seharusnya sudah disiapkan pada 7 September 2026 sebelum pukul 14.00 WIB, untuk kemudian dibayarkan pada 8 September 2026 kepada pemegang obligasi yang tercatat pada recording date 2 September 2026.

Perseroan menyebut penyebabnya adalah keterbatasan likuiditas akibat perlambatan realisasi penjualan dan penerimaan kas dari proyek-proyek yang sedang berjalan, sehingga dana yang tersedia belum mencukupi untuk membayar kewajiban bunga. Manajemen mengaku sudah berupaya mencari sumber pendanaan tambahan dan mempercepat penerimaan kas, namun hingga batas waktu jatuh tempo dana tersebut tetap belum diperoleh.

Perseroan menyatakan penundaan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen transaksi terkait, termasuk munculnya hak-hak tertentu bagi pemegang obligasi. ADCP mengaku terus berkoordinasi dengan Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) selaku penjamin Obligasi III Seri A dan Seri B, sesuai mekanisme dalam dokumen penjaminan. Wali amanat untuk Obligasi II dan III adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, sementara PT Bank Syariah Indonesia Tbk bertindak sebagai agen pemantau dan agen jaminan untuk sukuk ijarah perseroan. Surat ditandatangani Direktur Utama Achmad Wachid Abdullah.