PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) melaporkan tindak lanjut hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) atas Obligasi II ADCP Tahun 2022 Seri B, yang digelar 14 April 2026 dan dituangkan dalam Akta Berita Acara RUPO No. 53 serta Akta Adendum X dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan No. 54, keduanya bertanggal sama. RUPO menyetujui dua hal utama: pengesampingan atau waiver atas kewajiban ADCP memenuhi rasio keuangan sesuai Pasal 6 ayat 6.3 angka (vi) huruf a dan c dalam perjanjian perwaliamanatan, serta penundaan pembayaran bunga (kupon) obligasi.

Bunga obligasi untuk periode Mei 2026 sampai Februari 2027 tidak dibayarkan sesuai jadwal semula, melainkan digabung dengan pembayaran pokok utang saat obligasi jatuh tempo pada Mei 2027. Sebagai kompensasi atas penundaan ini, ADCP wajib membayar consent fee, yaitu semacam biaya persetujuan kepada pemegang obligasi karena mengizinkan perubahan jadwal bayar, sebesar 0,15 persen dari nilai pokok obligasi. Biaya ini dibayarkan satu kali pada periode Mei 2026.

Laporan yang disampaikan Corporate Secretary ADCP, Bayu Purwana, pada 11 Agustus 2026 ini merupakan Adendum X, yakni penyampaian ulang atas informasi hasil RUPO yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia lewat surat tertanggal 16 April 2026, disampaikan pula ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan diiklankan di harian Media Indonesia pada tanggal yang sama.