PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) memberikan penjelasan resmi kepada Bursa Efek Indonesia menyusul surat permintaan klarifikasi bernomor S-13332/BEI.PP2/10-2026 tertanggal 22 Oktober 2026 terkait volatilitas transaksi saham perseroan. Dalam surat balasan yang diteken Corporate Secretary Rian Fachmi pada 27 Oktober 2026, perseroan menyatakan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang belum diungkapkan ke publik, yang dapat mempengaruhi harga saham atau keputusan investasi pemodal. Perseroan juga menyebut tidak mengetahui adanya aktivitas khusus dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang pelaporan kepemilikan dan penjaminan saham.

Satu-satunya aksi korporasi yang sedang berjalan dan diakui berdampak pada jumlah saham tercatat adalah Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) atau rights issue kedua. Perseroan telah menyampaikan Tambahan Informasi Penting dan Prospektus terkait aksi ini pada 6 Oktober 2026. Berdasarkan dokumen tersebut, BUVA berencana menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 50 miliar lembar, setara maksimum 203,11 persen dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh saat ini. Di luar rights issue tersebut, perseroan menegaskan belum memiliki rencana aksi korporasi lain dalam tiga bulan mendatang yang akan berdampak pada status pencatatan sahamnya di bursa.