Fitch Turunkan Peringkat POST ke C(idn) usai Gagal Bayar
Fitch menurunkan peringkat Pos Indonesia dan tujuh obligasi/sukuknya senilai Rp1,9 triliun menjadi C(idn) setelah emiten gagal bayar imbalan ijarah yang jatuh tempo 28 Agustus 2026.
16 September 2026Sumber: Keterbukaan Informasi IDX
Ilustrasi AI
PT Fitch Ratings Indonesia menerbitkan surat bernomor 166/DIR/RATLTR/IX/2026 tertanggal 1 September 2026, yang diterima Pos Indonesia pada 2 September dan dipublikasikan pada tanggal yang sama. Fitch menurunkan peringkat nasional jangka panjang PT Pos Indonesia (Persero) menjadi 'C(idn)' dari sebelumnya 'CC(idn)', sementara peringkat nasional jangka pendek diafirmasi di 'C(idn)'. Penurunan serupa juga berlaku untuk Program Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia dengan pagu maksimum Rp1,5 triliun, untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I dan Tahap II, serta untuk Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022.
Tujuh instrumen utang yang terdampak beserta nilai pokok dan jatuh temponya adalah Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 Seri B senilai Rp400 miliar (jatuh tempo 28 Desember 2027), Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Seri A Rp100 miliar (8 Januari 2028), Seri B Rp750 miliar (8 Januari 2030), Seri C Rp150 miliar (8 Januari 2032), Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Seri A Rp150 miliar (28 Mei 2028), Seri B Rp100 miliar (28 Mei 2030), dan Seri C Rp250 miliar (28 Mei 2032). Total nilai pokok yang peringkatnya diturunkan mencapai Rp1,9 triliun.
Fitch menyebut penyebab penurunan ini adalah kegagalan Pos Indonesia membayar cicilan imbalan ijarah atas sukuk tahap kedua yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2026, yang membuat perusahaan memasuki masa tenggang selama 14 hari kerja sejak 1 September 2026. Dalam definisi Fitch, peringkat nasional 'C' menandakan gagal bayar atau proses yang menyerupai gagal bayar telah terjadi, sedangkan peringkat jangka pendek 'C' mencerminkan kapasitas yang sangat tidak pasti untuk membayar kewajiban keuangan tepat waktu. Surat peringkat ditandatangani Direktur PT Fitch Ratings Indonesia, Olly Prayudi, ditujukan kepada Direktur Utama Pos Indonesia, M. Iskandar Kunaefi, dan laporan keterbukaan informasinya ditandatangani Corporate Secretary Pos Indonesia, Iwan Gunawan.
Penilaian arah di atas menyangkut fundamental emiten, bukan anjuran membeli atau menjual saham.
POSTPos IndonesiaFitch Ratingsgagal bayar sukuk
Foto ilustrasi dibuat dengan AI. Bukan dokumentasi peristiwa yang diberitakan.
Berita ini disusun redaksi The Signal dari keterbukaan informasi resmi yang disampaikan emiten ke Bursa Efek Indonesia. Catatan redaksi bersifat penjelasan, bukan rekomendasi investasi.
Ada yang ingin ditanyakan soal POST? Bot kami menjawab dari arsip The Signal, lengkap dengan tautan artikelnya.Tanya ke bot The Signal
Mau tahu arahnya, bukan cuma beritanya?Tiap malam hari kerja, satu tulisan yang menjawab ke mana ekonomi bergerak hari itu dan apa yang akan menentukan arahnya. Plus angka pembanding yang tidak ada di situs. Gratis.
Signal+
Ke mana ekonomi bergerak hari ini, dan apa artinya buat keputusanmu besok.
Dikirim tiap malam hari kerja setelah seluruh berita hari itu dibaca.
Formulir pendaftarannya membutuhkan
JavaScript; kalau tidak muncul, daftar langsung lewat halaman Buttondown
kami.