PT Fitch Ratings Indonesia menerbitkan surat bernomor 166/DIR/RATLTR/IX/2026 tertanggal 1 September 2026, yang diterima Pos Indonesia pada 2 September dan dipublikasikan pada tanggal yang sama. Fitch menurunkan peringkat nasional jangka panjang PT Pos Indonesia (Persero) menjadi 'C(idn)' dari sebelumnya 'CC(idn)', sementara peringkat nasional jangka pendek diafirmasi di 'C(idn)'. Penurunan serupa juga berlaku untuk Program Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia dengan pagu maksimum Rp1,5 triliun, untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I dan Tahap II, serta untuk Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022.

Tujuh instrumen utang yang terdampak beserta nilai pokok dan jatuh temponya adalah Obligasi I Pos Indonesia Tahun 2022 Seri B senilai Rp400 miliar (jatuh tempo 28 Desember 2027), Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Seri A Rp100 miliar (8 Januari 2028), Seri B Rp750 miliar (8 Januari 2030), Seri C Rp150 miliar (8 Januari 2032), Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Seri A Rp150 miliar (28 Mei 2028), Seri B Rp100 miliar (28 Mei 2030), dan Seri C Rp250 miliar (28 Mei 2032). Total nilai pokok yang peringkatnya diturunkan mencapai Rp1,9 triliun.

Fitch menyebut penyebab penurunan ini adalah kegagalan Pos Indonesia membayar cicilan imbalan ijarah atas sukuk tahap kedua yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2026, yang membuat perusahaan memasuki masa tenggang selama 14 hari kerja sejak 1 September 2026. Dalam definisi Fitch, peringkat nasional 'C' menandakan gagal bayar atau proses yang menyerupai gagal bayar telah terjadi, sedangkan peringkat jangka pendek 'C' mencerminkan kapasitas yang sangat tidak pasti untuk membayar kewajiban keuangan tepat waktu. Surat peringkat ditandatangani Direktur PT Fitch Ratings Indonesia, Olly Prayudi, ditujukan kepada Direktur Utama Pos Indonesia, M. Iskandar Kunaefi, dan laporan keterbukaan informasinya ditandatangani Corporate Secretary Pos Indonesia, Iwan Gunawan.