PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan bahwa pemegang sahamnya, Putrasakti Mandiri, menjual 4.000.000 saham KDTN pada 21 Agustus 2026 dengan harga Rp355 per saham. Pelapor bukan anggota direksi atau dewan komisaris perusahaan, berstatus warga negara Indonesia, dan memiliki saham secara langsung. Transaksi berjenis repurchase agreement ini disebutkan bertujuan untuk restrukturisasi kepemilikan saham dalam kelompok usaha.

Dengan transaksi ini, jumlah saham KDTN yang dipegang Putrasakti Mandiri berkurang dari 432.000.000 unit menjadi 428.000.000 unit, atau turun 4.000.000 saham. Hak suaranya di KDTN ikut turun dari 34,56 persen menjadi 34,24 persen. Laporan ini tercatat dengan nomor LK/24082026/0008/1.

Ini merupakan laporan keempat dari Putrasakti Mandiri dalam sepekan terakhir dengan alasan yang sama, setelah laporan serupa pada 18, 19, dan 21 Agustus 2026. Sejak laporan pertama, hak suara Putrasakti Mandiri di KDTN sudah turun dari sekitar 34,86 persen menjadi 34,24 persen saat ini.