PUTRASAKTI MANDIRI, pemegang saham PT Puri Sentul Permai Tbk (KDTN) yang bukan berasal dari jajaran direksi maupun komisaris, melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa pihaknya menjual 1.633.600 lembar saham KDTN pada 14 Agustus 2026 dengan harga Rp376 per saham. Penjualan ini mengurangi kepemilikan Putrasakti Mandiri dari 435.700.000 lembar menjadi 434.066.400 lembar saham.

Akibat transaksi tersebut, hak suara Putrasakti Mandiri di KDTN turun tipis dari 34,86 persen menjadi 34,72 persen. Dalam laporan resmi ke bursa, tujuan transaksi ini disebutkan sebagai restrukturisasi kepemilikan saham dalam kelompok usaha, dan jenis transaksinya dicatat sebagai perjanjian jual beli kembali atau repurchase agreement antar pihak terkait, bukan penjualan lewat pasar terbuka kepada investor baru.

Jumlah saham yang dilepas setara dengan sekitar 0,37 persen dari total kepemilikan Putrasakti Mandiri di KDTN sebelum transaksi, sehingga posisinya sebagai salah satu pemegang saham signifikan perusahaan properti ini secara praktis tidak banyak berubah.